PPATK Bongkar Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap dugaan kebocoran devisa negara yang sangat besar, berasal dari aktivitas ekspor hasil tambang emas ilegal atau PETI. Nilai yang diduga bocor ke luar negeri mencapai Rp155 triliun.
Aliran Dana ke Singapura, Thailand, dan AS
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menyatakan indikasi ini terungkap dari analisis transaksi keuangan perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia dengan pihak di luar negeri. Negara tujuan aliran dana tersebut antara lain Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.
"Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023 hingga 2025, totalnya lebih dari Rp155 triliun," ujar Ivan.
Kerugian Negara dari Pajak dan Royalti
Aliran dana dari ekspor emas ilegal ini mengindikasikan kuatnya kebocoran devisa negara serta hilangnya potensi penerimaan pajak dan royalti yang seharusnya masuk ke kas negara. Sektor pertambangan emas yang sejatinya strategis justru menjadi sumber kerugian.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Pembelian Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Pernikahan di Usia 17 Tahun
Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Serangan ke Jantung Israel: Analisis Risiko Eskalasi
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahan