Lebih mencengangkan, skala jaringan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini jauh lebih besar. Total perputaran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal pada periode 2023–2025 diperkirakan mencapai lebih dari Rp992 triliun.
Jaringan PETI Tersebar dari Papua Hingga Jawa
Jaringan tambang emas ilegal ini tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia. Daerah yang teridentifikasi antara lain Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, hingga Pulau Jawa. Aktivitas ini diduga terhubung dalam satu mata rantai besar dari penambangan, pengolahan, hingga ekspor.
Sementara itu, total transaksi ekspor emas ilegal dalam periode yang sama ditaksir mencapai Rp185 triliun.
PPATK Dorong Penegakan Hukum Tegas
PPATK menilai temuan ini sebagai sinyal serius dan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri aliran dana, mengidentifikasi pelaku, serta mendorong penegakan hukum yang tegas. Kasus ini menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat lemahnya pengawasan pertambangan ilegal.
Masyarakat pun berharap pemerintah bertindak cepat agar kebocoran devisa tidak berulang dan sumber daya alam Indonesia dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat.
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Pembelian Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Pernikahan di Usia 17 Tahun
Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Serangan ke Jantung Israel: Analisis Risiko Eskalasi
Klaim Dokumen Epstein: Bill Gates Tertular STD dari Gadis Rusia? Fakta & Bantahan