Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. Ia menekankan bahwa penilaian keadilan tidak bisa hanya melihat akibat akhir, tetapi harus memahami konteks peristiwa secara utuh.
"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar.
Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana. Kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial.
"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum pidana tersebut.
Artikel Terkait
Jeffrey Epstein Terima 3 Potong Kain Kabah: Fakta & Misteri Pengiriman dari UEA
Kritik DPR: Iuran Indonesia Rp16,7 Triliun di Dewan Perdamaian Gaza Dikhawatirkan Dukung Militer Israel
Toxic Leadership Kapolri Listyo Sigit: Krisis Komunikasi & Ujian Pemerintahan Prabowo-Gibran
8 Jenis Pizza Italia Terkenal & Autentik: Dari Margherita hingga Siciliana