Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi

- Senin, 02 Februari 2026 | 09:25 WIB
Kuasa Hukum Jambret Hogi Minaya Protes DPR, Pakar Hukum: Ini Kekeliruan Polisi

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, memberikan tanggapan atas keluhan tersebut. Ia menekankan bahwa penilaian keadilan tidak bisa hanya melihat akibat akhir, tetapi harus memahami konteks peristiwa secara utuh.

"Kecelakaan itu bukan peristiwa tunggal, tapi bagian dari peristiwa kejahatan lain. Memang pembelaan diri harus seimbang, tapi dalam situasi tertentu kondisinya bisa berbalik," jelas Abdul Fickar.

Ia menilai, dalam banyak kasus serupa, pelaku kejahatan yang tewas saat melarikan diri tidak serta-merta menjadikan pihak pengejar bertanggung jawab secara pidana. Kelalaian pelaku saat berupaya kabur menjadi faktor krusial.

"Pelaku kejahatan kurang berhati-hati ketika melarikan diri. Karena kelalaiannya sendiri, dia menyebabkan kematian dirinya. Itu harus dilihat dalam satu rangkaian peristiwa kejahatan," tandas pakar hukum pidana tersebut.


Halaman:

Komentar