Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker

- Selasa, 03 Februari 2026 | 07:50 WIB
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta untuk Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Kemnaker

Menanggapi konfirmasi Munarman, Haiyani Rumondang menyatakan bahwa dirinya tidak ingat secara detail apakah ia yang menerima dan menyampaikan uang tersebut. "Saya sampai saat ini saya tidak ingat, Pak, apakah saya yang menyampaikan, apakah saya terima dan kemudian menyampaikan," ujarnya di persidangan.

Munarman kemudian menekankan implikasi dari percakapan tersebut: "Berarti praktik ini memang sudah terjadi di periode sebelumnya ya? Praktik pemberian uang, gratifikasi, upeti istilahnya begitu. Sudah ada berarti?"

Haiyani membantah dengan menyatakan, "Saya tidak tahu dan sepanjang saya bersama-sama di Binwasnaker, praktik itu tidak pernah saya ketahui, Pak."

Latar Belakang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Immanuel "Noel" Ebenezer bersama terdakwa lainnya didakwa melakukan pemerasan sebesar Rp6,5 miliar terkait pengurusan sertifikasi K3. Selain pasal pemerasan, Noel juga didakwa dengan pasal penerimaan gratifikasi.

Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan bahwa Noel didakwa menerima gratifikasi berupa uang tunai sejumlah Rp3,365 miliar dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta ini terus mengungkap dinamika dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik tidak sehat dalam pengurusan sertifikasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.


Halaman:

Komentar