BPJPH Tegaskan Aturan Jual Daging Babi & Alkohol: Boleh Asal Ada Logo Nonhalal
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang. Syaratnya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada kemasan produk.
Luruskan Miskonsepsi di Media Sosial
Kepala BPJPH, Haikal Hassan, menyatakan bahwa ketentuan ini sering disalahpahami di media sosial. Banyak yang mengira negara melarang peredaran produk nonhalal, padahal tidak demikian.
“Logo halal untuk produk yang halal dan logo nonhalal untuk produk yang nonhalal,” tegas Haikal dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Haikal menegaskan, negara tidak melarang peredaran produk nonhalal. Pemerintah hanya mewajibkan keterangan yang jelas agar konsumen mendapatkan informasi yang benar sebelum membeli.
“Sehingga penjualan babi, babi panggang, alkohol itu enggak masalah sebenarnya, silakan. Negara cuma minta dicantumkan bahwa itu nonhalal, itu saja,” jelasnya.
Perlunya Sosialisasi Kebijakan Halal yang Masif
Haikal mengungkapkan, polemik di ruang digital sering muncul karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan sertifikasi halal. BPJPH pun terus mengupayakan sosialisasi yang lebih masif kepada publik.
Artikel Terkait
Video KKN Lombok Timur Viral 13 Menit: Adegan Asusila di Alas Seprei Bunga, Polisi Selidiki
Harga Toyota New Veloz Hybrid EV 2026 di Surabaya Mulai Rp 310 Juta, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Noel Klaim Purbaya Hampir Dijebak Kasus Korupsi: Analisis Lengkap Sidang KPK
Klaim Joe Biden Meninggal 2019 di Epstein Files: Fakta atau Hoaks?