Merespons viralnya video tersebut, Kepolisian Resor Lombok Timur melalui Kasi Humas, AKP Nicolas Osman, telah memulai penyelidikan. Pihak kepolisian sedang menelusuri kebenaran informasi serta asal-usul peredaran video yang menyebar luas melalui aplikasi WhatsApp.
Kelompok KKN yang dimaksud telah menyelesaikan program dan ditarik pulang oleh kampusnya. Mereka sebelumnya menyewa rumah warga sebagai posko. Terduga pelaku pria yang merupakan ketua kelompok dikabarkan telah kembali ke kota asalnya.
Peringatan Publik dan Potensi Pelanggaran Hukum
Viralnya video KKN Lombok Timur 13 menit ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai etika dan tanggung jawab moral selama program pengabdian masyarakat. Publik diimbau untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut karena dapat berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila.
Investigasi kepolisian untuk mengungkap fakta di balik rekaman viral beralaskan seprei bunga merah itu masih terus berlanjut.
Artikel Terkait
Aturan BPJPH: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual Asal Ada Logo Nonhalal
Harga Toyota New Veloz Hybrid EV 2026 di Surabaya Mulai Rp 310 Juta, Ini Spesifikasi Lengkapnya
Noel Klaim Purbaya Hampir Dijebak Kasus Korupsi: Analisis Lengkap Sidang KPK
Klaim Joe Biden Meninggal 2019 di Epstein Files: Fakta atau Hoaks?