Habib Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi Usai Pemeriksaan Kasus Penganiayaan
NARASIBARU.COM - Polres Metro Tangerang Kota memutuskan untuk tidak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith usai pemeriksaan terkait kasus dugaan penganiayaan. Keputusan penangguhan penahanan ini dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ichwan Tuankotta.
Alasan Penangguhan Penahanan Habib Bahar bin Smith
Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan diajukan oleh tim kuasa hukum dan dikabulkan oleh Kapolres. Beberapa pertimbangan utama yang mendasari keputusan ini adalah:
- Habib Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga.
- Beliau memiliki tanggung jawab sebagai guru yang harus mengajar para santrinya.
- Adanya jaminan kooperatif dari klien untuk menjalani proses hukum.
- Pemberian jaminan dari pihak keluarga.
Pernyataan Permintaan Maaf dan Upaya Restorative Justice
Ichwan juga menyampaikan bahwa kliennya telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor. Tim kuasa hukum berkomitmen untuk aktif menghubungi korban dan pihak terkait guna menjalani proses restorative justice sesuai permohonan yang telah diajukan.
Status Hukum Kasus Penganiayaan
Meski mendapatkan penangguhan penahanan, Habib Bahar bin Smith tetap berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Tiga orang lainnya yang terlibat dalam kasus yang sama telah ditangkap dan ditahan.
Artikel Terkait
Polemik Data Pengadaan Kapal: Analisis Perdebatan Purbaya vs Trenggono & Dampaknya
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2024: Dampak Hingga 60% & Keluhan Warga
Bonatua Silalahi Selesai Diperiksa Kasus Ijazah Jokowi, Ini 27 Pertanyaan yang Ditanyakan
Jokowi Diperiksa Polda Metro Jaya Soal Ijazah Palsu: Update Tersangka & Perkembangan Terbaru