Kronologi Lengkap Perjuangan Bonatua Silalahi Dapatkan Ijazah Jokowi dari KPU
Oleh: Erizal
Perjalanan panjang Bonatua Silalahi untuk mendapatkan fotokopi ijazah Joko Widodo (Jokowi) akhirnya berbuah hasil. Setelah melalui proses selama enam bulan dan perjuangan hukum, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menyerahkan dokumen yang diminta pada Senin, 9 Februari 2026.
Proses 6 Bulan dan Awal Penolakan KPU
Bonatua Silalahi mengawali upayanya dengan mengajukan permintaan fotokopi legalisir ijazah Jokowi ke KPU pada 3 Agustus 2025. Dokumen ini merupakan syarat yang digunakan dalam pendaftaran pencalonan presiden (capres) Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019.
Awalnya, permintaan ini ditolak mentah-mentah oleh KPU. Penolakan tersebut didasarkan pada terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang melarang permintaan dokumen pribadi orang lain. Keputusan ini memicu reaksi publik dan anggota DPR RI.
Intervensi DPR dan Pencabutan PKPU
Akibat tekanan publik dan kemarahan anggota dewan, KPU RI akhirnya dipanggil oleh Komisi II DPR untuk mempertanyakan PKPU kontroversial tersebut. Dalam perkembangan selanjutnya, PKPU Nomor 731/2025 pun dicabut. Meski demikian, ketika menyerahkan dokumen, KPU masih menyensor sembilan item informasi, termasuk tanggal lahir Jokowi.
Artikel Terkait
Roy Suryo Cs Gugat KUHP & UU ITE ke MK Usai Kasus Ijazah Jokowi
Ijazah Jokowi Dibuka KPU: Tanggapan Relawan & Rencana Penelitian Bonatua Silalahi
Ammar Zoni Minta Rehabilitasi ke Prabowo: Isi Surat & Alasan Tolak Penjara
Hyundai Target Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Tampilkan Stargazer hingga Ioniq 5