Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2024: Dampak Hingga 60% & Keluhan Warga

- Kamis, 12 Februari 2026 | 06:50 WIB
Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng 2024: Dampak Hingga 60% & Keluhan Warga

Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik Tajam, Warga Keluhkan Kenaikan Hingga 60%

Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 16 persen hingga 60 persen menuai protes dari masyarakat. Kenaikan drastis ini langsung terasa usai masa pemutihan berakhir.

Penyebab Kenaikan Pajak Kendaraan di Jateng

Lonjakan tarif ini dipicu oleh penerapan opsen PKB dan BBNKB yang baru, yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Dengan skema baru ini, total kewajiban pajak kendaraan naik dari 1,50 persen menjadi 1,74 persen akibat tambahan pungutan opsen dari kabupaten dan kota.

Rincian Kenaikan PKB dan BBNKB

Secara detail, berikut rincian kenaikan yang berlaku:


  • Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) naik sekitar 16 persen lebih.

  • Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melonjak hingga 32 persen.


Halaman:

Komentar