Bareskrim juga menyatakan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi bahwa narkoba dalam koper tersebut akan diperjualbelikan.
"Enggak ada (indikasi akan dijual)," ucap Zulkarnain menegaskan.
Koper Dititipkan ke Polwan
Koper berisi barang bukti narkoba itu diketahui dititipkan di rumah seorang polisi wanita (polwan) bernama Aipda Dianita Agustina. Dianita merupakan bekas anak buah AKBP Didik saat masih bertugas di Polda Metro Jaya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan keterlibatan AKBP Didik terkait kasus narkoba yang menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. AKBP Didik diduga menerima aliran dana Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin, yang juga merupakan pemasok sabu untuk AKP Malaungi.
Dalam penggeledahan, Polda NTB menemukan sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi. AKP Malaungi telah ditetapkan sebagai tersangka dan diberi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Artikel Terkait
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Fakta, Bahaya Link Palsu, dan Klarifikasi
Rony Teguh dan Josua Sinambela: Profil Ahli Pengungkap Ijazah Palsu Rismon Sianipar
Insiden Bnei Brak: Dua Tentara Wanita IDF Dikejar Massa Haredi, Politikus Israel Kutuk
Operasi Militer AS di Iran: Skenario Serangan Berminggu-minggu dan Target Luas