Anggota DPR Respons Klaim Jokowi Soal Revisi UU KPK: Pernyataan Tidak Tepat
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan respons terhadap pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan tidak berperan dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Menurut Abdullah, klaim tersebut dinilai tidak tepat.
Proses Pembahasan Revisi UU KPK Melibatkan Pemerintah
Abdullah, yang juga merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, menjelaskan bahwa dalam pembahasan revisi UU KPK pada 2019, pemerintah hadir dan terlibat aktif. Jokowi saat itu mengirimkan tim perwakilan pemerintah untuk bersama-sama DPR membahas perubahan beleid tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa revisi UU KPK merupakan hasil pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah, bukan inisiatif sepihak.
Status Hukum UU KPK Tetap Berlaku Tanpa TTD Presiden
Abdullah juga merespons pernyataan Jokowi yang menyatakan tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional, ketiadaan tanda tangan presiden tidak serta-merta membatalkan atau menolak sebuah undang-undang. Hal ini merujuk pada Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945 yang menyatakan bahwa suatu undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden. Proses pengesahannya sendiri, berdasarkan Pasal 20 Ayat (2), telah melalui pembahasan dan persetujuan bersama antara DPR dan presiden.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi Soal UU KPK
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesetujuannya jika UU KPK dikembalikan ke versi lama, menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan dirinya tidak menandatangani revisi tersebut. Pernyataan ini memicu diskusi publik mengenai proses dan tanggung jawab legislasi perubahan UU KPK.
Artikel ini membahas respons anggota DPR terhadap klaim Presiden Joko Widodo mengenai revisi UU KPK 2019, lengkap dengan analisis proses legislasi dan dasar hukumnya.
Artikel Terkait
Taqy Malik Diduga Mark Up Harga Wakaf Al-Quran, Rekan Bisnis Bongkar Modusnya
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Fakta, Bahaya Link Palsu, dan Klarifikasi
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Simpan Narkoba untuk Konsumsi Pribadi, Ini Hasil Tes Rambut Bareskrim
Rony Teguh dan Josua Sinambela: Profil Ahli Pengungkap Ijazah Palsu Rismon Sianipar