Pelanggaran Berat Hukum Internasional dan Seruan MUI
Sudarnoto menegaskan bahwa penggunaan senjata semacam itu merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa dan berbagai norma hukum internasional. MUI menilai situasi di Gaza telah memasuki fase krisis kemanusiaan yang akut.
“Kami mengutuk keras setiap bentuk penggunaan senjata yang menghancurkan secara membabi buta dan menargetkan atau berdampak pada warga sipil,” tegasnya lagi.
Desakan untuk Investigasi Independen dan Penghentian Pasokan Senjata
MUI mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan komunitas internasional untuk segera:
- Membentuk tim investigasi independen yang kredibel.
- Memastikan perlindungan nyata bagi warga sipil.
- Menghentikan pasokan senjata yang dapat memperparah penderitaan rakyat Palestina.
Sudarnoto menutup pernyataannya dengan pesan kuat, “Perdamaian tak mungkin terwujud jika keadilan tak ditegakkan. Kemanusiaan harus dimenangkan, dan penjajahan dalam bentuk apa pun di atas dunia ini harus dihapuskan."
Artikel Terkait
Barack Obama Akhirnya Buka Suara Soal Alien dan Area 51: Ini Faktanya
Taqy Malik Diduga Mark Up Harga Wakaf Al-Quran, Rekan Bisnis Bongkar Modusnya
Anggota DPR Bantah Klaim Jokowi Soal Revisi UU KPK: Pernyataan Tidak Tepat
Video Teh Pucuk 17 Menit Viral: Fakta, Bahaya Link Palsu, dan Klarifikasi