Dia mengklaim telah meneliti keabsahan ijazah Jokowi sejak tahun 2022, tepatnya setelah artefak ijazah dipublikasikan secara resmi oleh UGM melalui Dekan Fakultas Kehutanan kala itu, Dr. Sigit Sunarta.
Surat Permintaan Penghentian Penyidikan ke Irwasum Polri
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa telah mengirimkan surat kepada Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada. Surat yang dikirim pada Kamis (12/2/2026) itu meminta penghentian penyidikan kasus tersebut.
Permintaan ini diajukan setelah dikeluarkannya SP3 untuk dua tersangka lain, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Kuasa hukum mereka, Refly Harun, berargumen bahwa pemberian SP3 kepada dua tersangka tersebut seharusnya mengakibatkan gugurnya seluruh laporan polisi dalam satu bundle perkara yang sama.
"Dengan dicabutnya laporan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang notabene satu nomor perkara, maka otomatis semua gugur," kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jumat (13/2/2026).
Refly juga menyebut permintaan ini mendapat ilham dari dua ahli, yaitu mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno.
Artikel Terkait
Projo Sebut Roy Suryo Cs Putus Asa Minta Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan: Kronologi & Analisis
Ammar Zoni Klaim Disiksa Oknum Polisi Sebelum Pegang Tas Narkoba: Fakta Lengkap Sidang
Militer AS Siap Serang Iran Akhir Pekan Ini? Keputusan Final di Tangan Trump
Prabowo Tegaskan AS Mitra Terkuat Indonesia: Ingat Dukungan Bersejarah hingga Bantuan Kritis