Kapasitas Produksi Pikap Nasional 400.000 Unit, Kenapa Pemerintah Impor 105.000 Unit dari India?
NARASIBARU.COM – Polemik impor 105.000 unit pikap dari India untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) semakin memanas. Kebijakan ini dinilai kontroversial mengingat kapasitas produksi pikap nasional Indonesia disebut mampu menembus lebih dari 400.000 unit per tahun.
Kapasitas Industri Pikap Dalam Negeri Sangat Mumpuni
Kapasitas produksi pikap nasional yang besar ini bukanlah klaim tanpa dasar. Sejumlah pabrikan otomotif global telah beroperasi di Indonesia, seperti Suzuki, Isuzu, Mitsubishi Motors, Toyota, Daihatsu, Wuling Motors, dan DFSK. Mayoritas unit yang diproduksi adalah pikap berpenggerak 4x2 dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Dengan kebutuhan proyek KDKMP hanya 105.000 unit, angka tersebut setara dengan sekitar seperempat dari total kapasitas produksi tahunan. Artinya, secara hitungan kasar, industri otomotif dalam negeri memiliki ruang produksi yang lebih dari cukup untuk memenuhi permintaan tersebut.
Realitas: Impor Besar-Besaran Tetap Dilakukan
Namun, kenyataannya pemerintah melalui PT Agrinas Pangan Nusantara justru merealisasikan impor kendaraan dalam bentuk utuh (Completely Built Up/CBU) dari India. Rincian impor tersebut adalah:
- 35.000 unit pikap 4x4 dari Mahindra & Mahindra Ltd.
- 35.000 unit pikap 4x4 dari Tata Motors.
- 35.000 unit truk roda enam.
Artikel Terkait
Kebijakan Libur Angkot & Gojek Saat Lebaran 2024: Analisis Dampak & Solusi Atasi Macet
Gaikindo Pertanyakan Impor 105.000 Mobil India: Kapasitas Produksi Dalam Negeri Mampu Penuhi KDKMP
Pelajar MTS Tewas Diduga Dihantam Helm Brimob di Tual, Polri Janji Proses Hukum Transparan
Santri 12 Tahun Tewas dengan Luka Bakar di Sukabumi, Diduga Dianiya