Per Maret 2023, utang pemerintah mencapai Rp7.879 triliun. Dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) menembus 39,17 persen.
“Berdasarkan batasan utang yang ditetapkan melalui UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebesar 60 persen PDB, utang pemerintah berada di dalam batas aman dan terkendali,” kata Sri Mulyani, Menteri Keuangan (Menkeu) saat pembahasan APBN KiTA edisi April 2023, Selasa (9/5/2023).
Kemenkeu, kata dia, menyebut pemerintah senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo.
Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memutuskan soal utang.
Dikaitkan dengan kondisi pasar dan kas pemerintah yang saat ini, masih cukup tinggi.
“Juga kebutuhan pembiayaan posisi hingga April dan Mei masih cukup ample di tengah dinamika perekonomian global yang tidak pasti,” imbuh Sri Mulyani.
Kata dia, saat ini, kinerja APBN berjalan positif. Di mana, APBN berperan optimal sebagai peredam gejolak global.
“APBN tetap dikelola dengan hati-hati dan konservatif, dengan memberikan ruang bagi shock absorber kinerja APBN sesuai target. Meskipun komoditas dalam tren moderasi. Kita tetap antisipasi lewat APBN,” ucapnya.
Artikel Terkait
Viral Penampakan Masjid Jokowi di Abu Dhabi, Reaksi Netizen Bikin Ngakak
Prabowo Akan Bayar Utang Whoosh Pakai Uang Negara yang Dikembalikan Koruptor
Aplikasi Maxim: Solusi Praktis untuk Perjalanan dan Penghasilan Tambahan di Indonesia
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh