Ferdian Paleka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa promosi situs judi online adalah pelanggaran dalam UU ITE yang melarang akun yang berisi konten perjudian.
Sebelumnya, Ferdian Paleka pernah diciduk oleh polisi pada tahun 2020 karena aksinya yang viral memberi bingkisan makanan berisi sampah kepada sejumlah transgender dalam aksi pranknya. Kejadian tersebut membuat masyarakat geram.
Meskipun sempat menjadi buronan selama beberapa waktu, Ferdian akhirnya berhasil ditangkap dan mengalami intimidasi dari para napi.
Namun, ia dibebaskan setelah korban prank mencabut laporannya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?
3 Tahun Nganggur, Sule Sentil Sosok Artis yang Jadi Biang Kerok, Kini Andalkan Penghasilan di TikTok