Ferdian Paleka dijerat dengan pasal 45 ayat 2 jo pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Deni Oktavianto, menjelaskan bahwa promosi situs judi online adalah pelanggaran dalam UU ITE yang melarang akun yang berisi konten perjudian.
Sebelumnya, Ferdian Paleka pernah diciduk oleh polisi pada tahun 2020 karena aksinya yang viral memberi bingkisan makanan berisi sampah kepada sejumlah transgender dalam aksi pranknya. Kejadian tersebut membuat masyarakat geram.
Meskipun sempat menjadi buronan selama beberapa waktu, Ferdian akhirnya berhasil ditangkap dan mengalami intimidasi dari para napi.
Namun, ia dibebaskan setelah korban prank mencabut laporannya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Dharma Pongrekun Viral, Warganet Minta Maaf Usai Rilis Epstein Files: Fakta Lengkap
Jeffrey Epstein dan Putin: Fakta Upaya Dekat, Visa, hingga Tawaran Informasi Trump
Trauma PTSD Denada: Adik Ungkap Reaksi Syok Saat Ditanya Ayah Kandung Ressa
Denada Ganti Bio Instagram Usai Akui Ressa Rizky, Netizen: Gimmick?