KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan monitoring terhadap platform fintech P2P lending Investree. Hal itu menyusul adanya keluhan dari beberapa masyarakat terkait pengembalian dana pemberi pinjaman yang terlambat
Kepala Eksekutif Grup Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK Triyono Gani mengatakan OJK ada dua bentuk pengawasan yang dilakukan, yakni pengawasan aspek kepatuhan terhadap aturan dan pemberian laporan dari P2P, kemudian pengawasan dengan aspek market conduct.
Selanjutnya, kata Triyono, pengawasan juga dilakukan dengan mempertimbangkan aspek market conduct yang salah satunya mencermati aduan dari masyarakat. Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Investree dan melakukan analisis lanjutan.
"Apabila dari hasil pengawasan dan analisis ditemukan pelanggaran atas ketentuan berlaku, OJK akan melakukan penegakan ketentuan dan mengenakan sanksi administratif berdasarkan peraturan yang berlaku," ucap dia kepada KONTAN.CO.ID, Minggu (14/5).
Baca Juga: Lender Keluhkan Telat Bayar, Ini Langkah Investree Selesaikan Pinjaman Macet
Artikel Terkait
Zohran Mamdani Menang, yang Sewot Malah Israel: New York Telah Jatuh!
Ganti Warna 3 Kali dan Berakselerasi Misterius, Komet Antarbintang 3I/ATLAS Ungkap Perilaku Aneh
Kenapa Trump Benci dengan Zohran Mamdani?
Tak Hanya Zohran Mamdani, Ghazala Hashmi Terpilih Jadi Wagub Muslim Pertama di AS