Triyono menyampaikan pengaduan masyarakat bisa menjadi masukan penting bagi OJK dalam memperdalam pengawasan atau market conduct.
Sementara itu, Triyono menerangkan saat ini Investree memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Berdasarkan data yang disampaikan kepada OJK, Tingkat Keberhasilan Bayar 90 (TKB90) dari Investree per Maret 2023 berada di 96,99%.
"Secara besaran TKB90 Investree yang dimaksud masih berada di posisi relatif terkendali," kata dia.
Dia menjelaskan prinsip P2P lending memang merupakan perjanjian antara pemberi dana dan peminjam. Apabila memang terjadi permasalahan, ada tahapan yang bisa dilakukan lender, yakni menyelesaikan dengan bilateral, meminta bantuan Investree, dan melakukan pengaduan kepada asosiasi hingga OJK.
Sumber: keuangan.kontan.co.id
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026