Tengah Soroti Investree, OJK: Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Disanksi

- Senin, 15 Mei 2023 | 07:30 WIB
Tengah Soroti Investree, OJK: Jika Ditemukan Pelanggaran Bisa Disanksi

Triyono menyampaikan pengaduan masyarakat bisa menjadi masukan penting bagi OJK dalam memperdalam pengawasan atau market conduct.

Sementara itu, Triyono menerangkan saat ini Investree memiliki tingkat kepatuhan yang baik. Berdasarkan data yang disampaikan kepada OJK, Tingkat Keberhasilan Bayar 90 (TKB90) dari Investree per Maret 2023 berada di 96,99%.

"Secara besaran TKB90 Investree yang dimaksud masih berada di posisi relatif terkendali," kata dia.

Dia menjelaskan prinsip P2P lending memang merupakan perjanjian antara pemberi dana dan peminjam. Apabila memang terjadi permasalahan, ada tahapan yang bisa dilakukan lender, yakni menyelesaikan dengan bilateral, meminta bantuan Investree, dan melakukan pengaduan kepada asosiasi hingga OJK.

Sumber: keuangan.kontan.co.id


Halaman:

Komentar