Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua pelaku percobaan perampasan motor, Nikson Rahakbauw (28 tahun) dan Iskandar Lenunduan (23 tahun) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku tersebut menjadi pelaku percobaan perampasan sepeda motor di kawasan Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, pada beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran. Polda DIY menurut dia juga telah mengerahkan petugas untuk mengejar kedua pelaku yang saat ini kabur ke luar kota.
“Berkaitan dengan DC (debt collector) ilegal tersebut sudah diterbitkan DPO dan benar bahwa ditreskrimum telah mengerahkan tim pencarian terhadap DPO,” kata AKBP Verena saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Verena mengatakan, kepolisian telah mengantongi lokasi keberadaan pelaku yang kini berada di luar kota.
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci
Andre Taulany dan Natasha Rizky Terlalu Akrab, Desta Cemburu?