Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua pelaku percobaan perampasan motor, Nikson Rahakbauw (28 tahun) dan Iskandar Lenunduan (23 tahun) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku tersebut menjadi pelaku percobaan perampasan sepeda motor di kawasan Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, pada beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran. Polda DIY menurut dia juga telah mengerahkan petugas untuk mengejar kedua pelaku yang saat ini kabur ke luar kota.
“Berkaitan dengan DC (debt collector) ilegal tersebut sudah diterbitkan DPO dan benar bahwa ditreskrimum telah mengerahkan tim pencarian terhadap DPO,” kata AKBP Verena saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Verena mengatakan, kepolisian telah mengantongi lokasi keberadaan pelaku yang kini berada di luar kota.
“Keberadaan pelaku sudah kami identifikasi, ada di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat kepolisian segera meringkus kedua pelaku yang selama ini telah meresahkan warga Yogya itu.
“Segera kami informasikan,” ujarnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Letjen Kunto Arief Wibowo Dimutasi Usai Sang Ayah, Try Sutrisno, Ikut Dukung Pemakzulan Gibran
Ancaman Hercules Jika Dedi Mulyadi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate
Jika Dibutuhkan, Boyamin Saiman Siap Bikin Laporan Dugaan Skandal Private Jet KPU
Rocky Gerung: Jokowi Bisa Dilaporkan Balik Bikin Kegaduhan