Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua pelaku percobaan perampasan motor, Nikson Rahakbauw (28 tahun) dan Iskandar Lenunduan (23 tahun) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku tersebut menjadi pelaku percobaan perampasan sepeda motor di kawasan Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, pada beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran. Polda DIY menurut dia juga telah mengerahkan petugas untuk mengejar kedua pelaku yang saat ini kabur ke luar kota.
“Berkaitan dengan DC (debt collector) ilegal tersebut sudah diterbitkan DPO dan benar bahwa ditreskrimum telah mengerahkan tim pencarian terhadap DPO,” kata AKBP Verena saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Verena mengatakan, kepolisian telah mengantongi lokasi keberadaan pelaku yang kini berada di luar kota.
“Keberadaan pelaku sudah kami identifikasi, ada di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat kepolisian segera meringkus kedua pelaku yang selama ini telah meresahkan warga Yogya itu.
“Segera kami informasikan,” ujarnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Israel Serang Stasiun TV Iran, Siaran Langsung Terganggu Akibat Ledakan
Putusan MKMK Bisa Menjadi Dasar Pemakzulan Gibran
Fadli Zon Dikecam Buntut Pernyataan Tak Ada Bukti Rudapaksa Massal pada Mei 1998
Di Tangerang, Kasir Minimarket Cabuli Bocah 11 Tahun