Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah menetapkan dua pelaku percobaan perampasan motor, Nikson Rahakbauw (28 tahun) dan Iskandar Lenunduan (23 tahun) sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dua pelaku tersebut menjadi pelaku percobaan perampasan sepeda motor di kawasan Ring Road Utara, Condongcatur, Sleman, pada beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan sampai saat ini pelaku masih dalam proses pengejaran. Polda DIY menurut dia juga telah mengerahkan petugas untuk mengejar kedua pelaku yang saat ini kabur ke luar kota.
“Berkaitan dengan DC (debt collector) ilegal tersebut sudah diterbitkan DPO dan benar bahwa ditreskrimum telah mengerahkan tim pencarian terhadap DPO,” kata AKBP Verena saat dihubungi, Sabtu (13/5).
Verena mengatakan, kepolisian telah mengantongi lokasi keberadaan pelaku yang kini berada di luar kota.
“Keberadaan pelaku sudah kami identifikasi, ada di luar kota,” ujarnya.
Menurutnya, dalam waktu dekat kepolisian segera meringkus kedua pelaku yang selama ini telah meresahkan warga Yogya itu.
“Segera kami informasikan,” ujarnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Kabar Duka! Yurike Sanger Istri ke-7 Bung Karno Meninggal Dunia di California AS
Nyaris Bikin Indonesia Gelap, KPU Cabut Keputusan karena Takut Di-Nepalkan?
Usut Aliran Dana Kasus Kuota Haji hingga Tuntas, KPK Didesak Panggil Ketua PBNU hingga GP Ansor
MyPertamina Tebar Hadiah 2025: Pelanggan Berkesempatan Bawa Pulang Honda HR-V