NARASIBARU.COM - Komedian Yadi Sembako mendadak menghadapi kasus hukum. Masalahnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan Rp 198 juta.
Yadi Sembako bersama Gus Anom awalnya hendak mengadakan launching perusahaan di Tangerang pada Agustus 2023. Komedian 50 tahun itu lantas bekerja sama dengan Muhammad Adri Permana yang menjadi EO.
Pembayaran untuk vendor, dilakukan melalui cek. Namun saat hendak dicairkan, cek tersebut malah kosong.
"Hampir setiap hari kami lakukan (penyelesaian) secara kekeluargaan. Tapi sampai tenggat waktu hampir satu bulan, tidak ada pembayaran," kata Muhammad Adri Permana ditemui di Cempaka Putih, Jakarta Pusat pada Selasa (19/9/2023).
Atas masalah ini, Muhammad Adri Permana mengambil langkah hukum. Dia melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi