"Pada 12 September sudah kami laporkan. (Pasal) 372, ancaman bisa 4 hingga 6 tahun. Kalau (pasal) 378 antara 5 sampai 6 tahun," ujar pengacara Adri, Muara Karta.
Sebelum Adri melakukan laporan, Yadi Sembako sudah menghubunginya. Ia meminta waktu untuk mencairkan cek tersebut.
"Bilangnya belum cair dari pusat. Pusatnya yang mana, nggak tau. Nggak disebutkan," kata Adri.
Karena tidak ada kejelasan itu, Dari akhirnya melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Satpam SMP di Luwu Utara Dihajar Murid Saat Tegur Bolos: Kronologi & Fakta Polisi