"Pada 12 September sudah kami laporkan. (Pasal) 372, ancaman bisa 4 hingga 6 tahun. Kalau (pasal) 378 antara 5 sampai 6 tahun," ujar pengacara Adri, Muara Karta.
Sebelum Adri melakukan laporan, Yadi Sembako sudah menghubunginya. Ia meminta waktu untuk mencairkan cek tersebut.
"Bilangnya belum cair dari pusat. Pusatnya yang mana, nggak tau. Nggak disebutkan," kata Adri.
Karena tidak ada kejelasan itu, Dari akhirnya melaporkan Yadi Sembako ke Polres Metro Tangerang Selatan.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid