WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPU telah terima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.
Selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi membeberkan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya usai pendaftaran bacaleg ke KPU ditutup, diantaranya:
1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 15 Mei sampai Jumat 23 Juni 2023
2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023
3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 10 Juli sampai Minggu 6 Agustus 2023
4. Penyusunan Daftat Caleg Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS mulai Minggu 6 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS mulai Sabtu 12 Agustus sampai Jumat 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS mulai Sabtu 19 Agustus sampai Rabu 23 Agustus 2023
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?