WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - KPU telah terima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik. KPU akan melakukan proses untuk menetapkan Bacaleg menjadi Caleg.
Selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang didaftarkan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sunardi membeberkan tahapan Pemilu 2024 selanjutnya usai pendaftaran bacaleg ke KPU ditutup, diantaranya:
1. Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 15 Mei sampai Jumat 23 Juni 2023
2. Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 26 Juni sampai Minggu 9 Juli 2023
3. Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai Senin 10 Juli sampai Minggu 6 Agustus 2023
4. Penyusunan Daftat Caleg Sementara (DCS)
- Pencermatan rancangan DCS mulai Minggu 6 Agustus sampai Jumat 11 Agustus 2023
- Penyusunan dan penetapan DCS mulai Sabtu 12 Agustus sampai Jumat 18 Agustus 2023
- Pengumuman DCS mulai Sabtu 19 Agustus sampai Rabu 23 Agustus 2023
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026