NARASIBARU.COM -Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah mengeluarkan travel advisory atau peringatan perjalanan agar warga negara Indonesia (WNI) dapat segera meninggalkan wilayah Palestina dan Israel.
"Menimbang situasi keamanan terakhir dan demi keselamatan para WNI, Pemerintah Indonesia mengimbau agar WNI yang berada di wilayah Palestina maupun Israel segera meninggalkan wilayah tersebut," kata Kemlu dalam pernyataan pada Selasa (10/10).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Masa Depan IKN Nusantara Suram: Pemangkasan Anggaran Drastis & Pembangunan Lambat Picu Kekhawatiran
Raja Charles III Cabut Seluruh Gelar Pangeran Andrew: Dampak dan Kronologi Lengkap
Wakil Bupati Pidie Jaya Hasan Basri Pukul Kepala SPPG MBG, Ini Kronologinya
Prabowo di Kongres Projo 2025: Analisis Dampak Politik dan Relevansi Organisasi Pendukung