Pasalnya Hampir semua Partai Politik mengajukan kuota maksimal, yaitu 580 nama bakal caleg untuk bertarung di 84 daerah pemilihan (dapil).
� Kalender Pemilu: Deretan Kepala Daerah yang Mundur Untuk Nyaleg Pemilu 2024, Cek Disini!
Untuk lebih jelasnya, berikut tahapan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pengumuman pengajuan bakal calon: 24 April 2023 sampai 30 April 2023
* Pengajuan bakap calon: 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023
* Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon: 15 Mei 2023 sampai 23 Juni 2023
* Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023
* Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon: 10 Juli 2023 sampai 6 Agustus 2023
* Penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS): 6 Agustus 2023 sampai 23 September 2023
* Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT): 24 September 2023 sampai 3 November 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Verifikasi Bakal Caleg Pemilu 2024 sampai 23 Juni 2023, Ini Tahapannya
Sumber: pontianak.tribunnews.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?