Disambangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM

- Sabtu, 21 Oktober 2023 | 08:00 WIB
Disambangi Prabowo dan AHY, Zulhas Ngaku Belum Tandatangan Surat Pencalonan Capres-Cawapres KIM

Lebih lanjut, Zulhas membantah bahwa dalam pertemuan selama 1,5 jam bersama Prabowo dan AHY itu ada sesi penandatanganan dokumen pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai bakal pasangan calon presiden-wakil presiden yang disepakati diusung KIM.


"Oh belum, belum (ada tanda tangan dokumen)," jelasnya.


Namun, Zulhas enggan menyebutkan nama bacawapres yang sebenarnya diusung KIM, apakah benar Gibran atau sosok lain yang muncul di publik. Seperti Erick Thohir yang memang menjadi usulan PAN.


"Sudah di kantong Pak Prabowo tadi (nama Bacawapresnya)," tutup Zulhas.


Surat pencalonan bacapres dan bacawapres yang dibubuhi tanda tangan basah para ketum parpol pengusung, merupakan dokumen persyaratan yang harus disetor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ketika melakukan pendaftaran.


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.


Pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI, juga mesti memenuhi syarat ambang batas pencalonan (presidential threshold) sebesar 20 persen kursi di DPR atau 25 persen perolehan suara nasional pada Pemilu sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar