NARASIBARU.COM -Tidak ada hal mendesak bagi Mahkamah Konstitusi untuk menyetujui untuk dilakukan perubahan pada UU 7/2017 tentang Pemilu.
Begitu dikatakan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Muhammad Vagastya, menyikapi keputusan MK soal syarat usia minimal capres-cawapres.
Putusan MK menyatakan bahwa seseorang yang belum berusia 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres dengan catatan pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
"Kami rasa tidak terdapat urgensi untuk diubah (syarat usia minimal pada UU Pemilu), tetapi pada akhirnya dikabulkan sebagian oleh MK," kata Muhammad Vagastya dalam keterangan tertulis, Senin (23/10).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu