NARASIBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres berujung pada melenggangnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan ini masih menjadi sorotan. Banyak pihak yang menuding ada peran dalam suksesi Gibran tersebut.
Suksesi ini disinyalir turut melibatkan para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid