NARASIBARU.COM - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres berujung pada melenggangnya Gibran Rakabuming Raka menjadi bacawapres dari Prabowo Subianto.
Putusan ini masih menjadi sorotan. Banyak pihak yang menuding ada peran dalam suksesi Gibran tersebut.
Suksesi ini disinyalir turut melibatkan para menteri di kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis