Namun nyatanya, pada Pilpres 2014 Megawati membawa PDIP melanggar perjanjian Batu Tulis, karena justru yang didukung dan diusung ialah Jokowi yang kala itu baru 2 tahun menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Akibat dari itu, Yusak meyakini Jokowi tengah membayar utang Batutulis itu melalui pencalonan anaknya yang kini masih menjabat Walikota Solo, yaitu dengan mengubah norma batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun di UU Pemilu.
"Jokowi membayarnya (utang perjanjian Batu Tulis Megawati-Prabowo) dengan Gibran," sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Pamulang (FISIP UNPAM) itu menganggap wajar apabila Jokowi melakukan sejumlah cara untuk pembayaran utang Megawati tersebut kepada mantan Danjen Kopassus itu.
"Sebagai political player, Jokowi tentu punya hak untuk melakukan manuver-manuver politiknya," pungkas Yusak.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?