“Agresi Israel telah memaksa 18 rumah sakit tidak beroperasi sejak 7 Oktober,” kata kantor media dalam sebuah pernyataan, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Turki, Anadolu Agency.
Menurut pernyataan itu, meriam artileri Israel menembaki halaman Rumah Sakit Al-Shifa dan gerbang Rumah Sakit Al-Nasr di wilayah yang diblokade.
“Pemboman rumah sakit adalah kejahatan perang menurut hukum kemanusiaan internasional, dan dikriminalisasi berdasarkan 16 perjanjian internasional dan resolusi PBB yang menyerukan perlindungan fasilitas kesehatan tersebut,” tambahnya.
Setidaknya 10.569 warga Palestina, termasuk 4.324 anak-anak dan 2.823 wanita, telah tewas dalam serangan udara dan darat Israel di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas oleh kelompok Palestina Hamas pada 7 Oktober. 1.600, menurut angka resmi
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Hary Tanoe dalam Berkas Epstein: Fakta Pembelian Rumah Trump dan Isu CIA Indonesia
Ressa Rizky Rosano: Fakta Anak Denada & Rumor Pernikahan di Usia 17 Tahun
Iran Ancam Balas Serangan AS dengan Serangan ke Jantung Israel: Analisis Risiko Eskalasi
Kebocoran Devisa Rp155 Triliun dari Ekspor Emas Ilegal Terungkap PPATK: Jaringan PETI Rambah Papua hingga Jawa