Secara terpisah, Komisioner KPU Kota Makassar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Gunawan Mashar mengatakan, saat ini mulai jalan tahapan verifikasi administrasi. Tahapan verifikasi administrasi (vermin) dilaksanakan dari tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua hal yang akan dicermati saat vermin. Pertama, keabsahan dokumen yang diajukan. Apakah sesuai dan dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," katanya.
"Hal kedua, untuk memeriksa kegandaan pengajuan caleg. Kegandaan ini berpotensi terjadi di satu partai, namun beda dapil. Juga dapat terjadi kegandaan di dua partai atau lebih. Dalam artian, bacaleg diajukan oleh dua partai atau lebih," tuturnya.
Lalu diperiksa juga kesesuaian e-KTP dengan dokumen lainnya. Termasuk juga batasan umur dan profesi bacaleg.
Kemudian Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, yang dikeluarkan puskesmas atau rumah sakit pemerintah. Selanjutnya, surat bebas penyalahgunaan narkoba, surat tidak pernah dipidana dari pengadilan negeri, ijazah SMA atau sederajat yang dilegalisir, isian surat pernyataan di Silon yang disertai materai.
Sumber: makassar.kompas.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pandji Pragiwaksono Terancam Denda 50 Kerbau Akibat Candaan soal Adat Toraja
Jokowi dan Budi Arie, Dua Orang Paling Ruwet
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu