Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

- Senin, 20 November 2023 | 16:00 WIB
Pendaftaran Capres-Cawapres Diduga Cacat Hukum, KIPP Laporkan KPU ke Bawaslu

Menurutnya, proses pendaftaran pasangan calon tersebut tidak sesuai ketentuan PKPU 19/2023 yang mensyaratkan calon presiden dan/atau calon wakil presiden berusia minimal 40 tahun, tanpa ada pengecualian.


"Meskipun MK telah memberikan frasa tambahan pada Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu, yakni selain berumur 40 tahun mantan atau yang sedang menjabat kepala daerah boleh menjadi capres atau cawapres, tetapi PKPU 19/2023 masih berlaku dan harus ditaati," tuturnya.


Oleh karena itu, Kaka memandang KPU diduga melanggar administrasi dalam tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden, karena memproses pendaftaran Prabowo-Gibran di saat PKPU 19/2023 belum direvisi.


"Justru KPU membiarkan pasangan itu berproses, sampai akhirnya PKPU 19/2023 direvisi menjadi PKPU 23/2023, dan dijadikan dasar untuk meloloskan pasangan tersebut," jelasnya.


"Kami melaporkan KPU ke Bawaslu semata-mata untuk memberikan kepastian hukum terkait pencalonan Prabowo-Gibran, jangan sampai ternyata melanggar administrasi?" tandasnya.


Dalam laporannya, Kaka turut mencantumkan Divisi Legal KIPP Vidyavici Vitri dan Divisi Monitoring KIPP Brahma Aryana. 


Sumber: RMOL


Halaman:

Komentar