Terkait dugaan pelanggaran Ganjar-Mahfud, Bawaslu memang mendapat laporan dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya disampaikan Pembela Pilar Konstitusi, Jumat (17/11).
Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3, diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menjadwalkan pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum masa itu, partai politik boleh melakukan sosialisasi, dengan batasan pemasangan alat peraga hingga pertemuan internal terbatas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026