Terkait dugaan pelanggaran Ganjar-Mahfud, Bawaslu memang mendapat laporan dari sejumlah elemen masyarakat, salah satunya disampaikan Pembela Pilar Konstitusi, Jumat (17/11).
Pengacara Pembela Pilar Konstitusi, Maydika Ramadani, menjelaskan, pantun Mahfud yang memuat ajakan memilih dengan menyebut nomor urut 3, diindikasikan sebagai dugaan pelanggaran UU 7/2017 tentang Pemilu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri menjadwalkan pelaksanaan kampanye Pilpres dan Pileg 2024 baru dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sebelum masa itu, partai politik boleh melakukan sosialisasi, dengan batasan pemasangan alat peraga hingga pertemuan internal terbatas, sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?