NARASIBARU.COM - Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama, yang membedakannya adalah e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.
Paspor jenis ini memiliki data yang lebih lengkap dibanding paspor biasa dan dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari.
Cara bikin paspor elektronik penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Syarat dan prosedurnya sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor elektronik untuk masyarakat umum.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat Paspor elektronik atau e-Paspor:
Catatan:
Artikel Terkait
TNI Siap Hadapi Perang Berlarut, Menhan Sjafrie Tegaskan Konsep Pertahanan Defensif Aktif
Gaji Pegawai SPPG vs Guru Honorer: Legislator Soroti Kesenjangan yang Mencolok
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Pati: Uang Rp2,6 Miliar Disimpan dalam Karung
Roy Suryo Protes Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Klaim Pelanggaran HAM Berat