NARASIBARU.COM - Paspor elektronik (e-Paspor) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara di luar tanah air atau negaranya.
Pada dasarnya, paspor biasa maupun elektronik memiliki fungsi yang sama, yang membedakannya adalah e-Paspor memiliki chip gen pada covernya.
Paspor jenis ini memiliki data yang lebih lengkap dibanding paspor biasa dan dilengkapi dengan data biometrik wajah dan sidik jari.
Cara bikin paspor elektronik penting diketahui oleh Anda yang hendak atau berencana akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.
Baca juga: Dari Brasil hingga Qatar, Berikut Daftar Negara Bebas Visa bagi Paspor Indonesia
Syarat dan prosedurnya sama dengan pembuatan paspor biasa, hanya saja biaya pembuatannya berbeda.
Dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini adalah informasi syarat, prosedur, dan biaya pembuatan paspor elektronik untuk masyarakat umum.
Berikut adalah syarat yang perlu Anda lengkapi ketika akan membuat Paspor elektronik atau e-Paspor:
Catatan:
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid