NARASIBARU.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung resmi menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo.
Berdasarkan catatan Tempo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Partai NasDem pernah mengatakan hal ini saat Plate masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung. Lantas, apa pernyataan Jokowi dan Partai NasDem itu? Berikut pernyataan mereka yang dihimpun Tempo.
Jokowi: Hormati proses hukumJokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus korupsi Tower BTS BAKTI Kominfo 1, 2, 3, 4, 5 yang tengah ditangani oleh Kejagung. Pernyataan Jokowi ini menanggapi pemeriksaan Plate pada Rabu, 15 Maret 2023.
"Ya kita hormati, semua proses hukum kita hormati. Semua proses hukum kita hormati kepada siapapun," ujar Jokowi saat ditemui di Senayan, Jakarta Pusat, seperti dikutip Tempo, Rabu, 15 Maret 2023.
Selanjutnya: NasDem mengatakan partainya akan...
NasDem: Pecat jika terbukti terlibatWakil Ketua Partai Nasdem Ahmad Ali mengatakan partainya akan memecat setiap anggota yang terbukti terlibat kasus korupsi. Hal yang sama juga berlaku untuk Plate jika terbukti terlibat
"Jika nanti dia (Johnny Plate) secara hukum terbukti bersalah, akan dipecat. Kalau tidak dipecat, ya, mengundurkan diri. Itu sudah otomatis," kata Ahmad Ali kepada Tempo, Jumat, 31 Maret 2023.
Ahmad Ali mengatakan pernah menanyakan perkara dugaan korupsi BTS Bakti ini langsung ke Johnny Plate. Saat itu Johnny Plate menjawab bahwa dia tidak memiliki hubungan dan kaitan dengan kasus tersebut. “Apa kami harus tidak mempercayai?” kata Ahmad Ali.
Adapun Kejaksaan menetapkan Plate menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan BTS di area terdepan, terluar dan terpencil (3T) Indonesia. Proyek pembangunan BTS di Kominfo dilaksanakan oleh Badan Layanan Usaha Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi alias BAKTI yang berada di bawah Kominfo.
Pembangunan BTS 4G merupakan proyek tahun jamak yang menelan biaya hingga Rp 11 triliun. Proyek ini meliputi pembangunan sekitar 9.000 tower pemancar di ribuan desa dan kelurahan.
Sebelum Plate, Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek.
Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.
RIRI RAHAYU | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan editor: Kasus Korupsi BTS Bakti, Johnny Plate Diduga Minta Setoran Rp 500 Juta per Bulan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Mahfud Sentil Fahri Hamzah Rangkap Jabatan Wamen dan Komisaris BUMN: Padahal Dulu Dia Paling Kencang Tuh
Prabowo Panggil Persatuan Purnawirawan TNI AD ke Istana, Ada Apa?
Kisah PETRUS di Era Soeharto: Aksi Pungli Ganggu Perekonomian, Preman Banyak Ditemukan Tewas di Karung
Jenderal Gatot Ngamuk ke Hercules: Kau Preman Berkedok Ormas, Ngomong Seenaknya, Sudah Jadi Raja Kau?