NARASIBARU.COM - Putra Presiden Amerika Serikat, Hunter Biden, didakwa terkait gagal membayar pajak sebesar 1,4 juta USD atau senilai Rp21,7 Miliar pada Kamis (7/12/2023) waktu setempat.
Melansir Sky News, Departemen Kehakiman AS menuduh Hunter menggunakan semua uang tersebut untuk gaya hidup mewahnya, termasuk mobil, pakaian mewah hingga obat-obatan terlarang.
Lebih lanjut, Hunter dituduh atas sembilan dakwaan yang terdiri dari tiga tindak pidana berat dan enam pelanggaran ringan.
Semua dakwaan tersebut diduga terjadi pada 2016 dan 2019 dalam bentuk pajak federal dan menghindari ketetapan pajak pada 2018 lalu.
Departemen Kehakiman AS juga menyebut, Hunter akan menerima hukuman hingga 17 tahun penjara jika dirinya terbukti bersalah.
Sebelumnya, Hunter juga pernah menerima dakwaan pertamanya penggunaan narkoba saat membeli sebuah senjata pada 2018 lalu di Delaware.
Artikel Terkait
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
Menkeu Purbaya: APBN Bertujuan Membuat Seluruh Rakyat Kaya, Mari Kita Kaya Bersama!