Jakarta: Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai perlu memasukkan muatan tentang pembuktian terbalik dalam penanganan kasus korupsi. Hal itu belum diatur dalam undang-undang (UU) tentang tindak pidana korupsi (Tipikor) bahkan UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)
"Paling utama yang harus goal dan tidak boleh lepas adalah ketentuan pembuktian terbalik dalam UU Perampasan Aset," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi NARASIBARU.COM, Kamis, 18 Mei 2023.
Boyamin menuturkan pembuktian terbalik penting untuk mengetahui kebenaran asal usul harta pelaku korupsi. Bila didapat dari proses tak wajar, maka bisa dikenakan pasal terkait pembuktian terbalik itu.
"Sepanjang si orang tersebut tidak bisa membuktikan hartanya didapat atau diperoleh secara halal, entah warisan, bisnis itu, maka kemudian ini juga disita oleh negara dan dirampas," ucap Boyamin.
Baca: DPR Bakal Buktikan Keseriusan Bahas RUU Perampasan Aset
Artikel Terkait
Suami Wardatina Mawa Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Tunjukkan Bukti: Maskawin-Saksi Nikah
Menhan Sjafrie Warning Bahaya! Ada Negara dalam Negara, TNI Langsung Disiagakan Amankan Bandara IMIP
Isu Bandara Ilegal PT IMIP Diungkap, Said Didu: Pintu Masuk Skandal Tambang Era Jokowi?
Cara Download Snack Video Tanpa Watermark Tercepat dan Paling Mudah 2026