Supaya Lebih Afdal, RUU Perampasan Harus Memuat Pembuktian Terbalik

- Jumat, 19 Mei 2023 | 03:01 WIB
Supaya Lebih Afdal, RUU Perampasan Harus Memuat Pembuktian Terbalik

Ia menuturkan bila calon beleid itu hanya mengatur soal perampasan aset saja, aturan itu sudah tertuang dalam UU Tipikor dan TPPU. Kedua aturan itu sudah bisa merampas aset saat proses penyidikan.

"Kalau tidak ada pembuktian terbalik itu ya sama dengan omong kosong gitu, bullshit. Jadi tidak perlu dibahas dan tidak perlu disahkan, nyawanya perampasan aset itu, jantungnya perampasan aset adalah yang mengatur pembuktian terbalik," ujar Boyamin.

DPR segera membahas RUU Perampasan Aset. Surat presiden (surpres) terkait calon beleid tersebut sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR pada Jumat, 5 Mei 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news NARASIBARU.COM

Sumber: medcom.id


Halaman:

Komentar

Terpopuler