Ia menambahkan, penghargaan tersebut berhasil diraih tidak terlepas dari kerja keras yang dilakukan oleh jajaran direksi dan seluruh pegawai Bank Nagari dalam rangka memberikan pelayanan perbankan terbaik bagi seluruh nasabah setia Bank Nagari terutama masyarakat yang berniat menunaikan Ibadah Haji.
Dengan penghargaan yang diterima tersebut bisa semakin memotivasi semangat direksi dan pegawai Bank Nagari untuk terus memberikan kontribusi lebih terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumbar.
“Mudah-mudahan dengan prestasi ini kami terus maju dan berkembang sehingga memberikan pelayanan perbankan yang maksimal kepada seluruh nasabah kami,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menggelar kegiatan Annual Meeting & Banking Award 2023 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (15/12).
Anggota Badan Pelaksana BPKH Harry Alexander mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada puluhan mitra perbankan yang menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).
Ia menyebut, mereka (mitra perbankan) telah memberikan bukti nyata dalam pelayanan dan kemitraan dalam perhajian serta pergerakan ekonomi syariah di Indonesia. Kegiatan itu sendiri mengusung tema ”Kemitraan lebih kuat, kebersamaan lebih kuat dalam Keuangan Haji”
Dijelaskan, BPKH secara khusus memberikan penghargaan kepada mitra bank syariah yang memiliki program Sustainability Finance Terbaik tahun 2023. Program tersebut mencakup komponen penilaian terhadap Environmental, Social & Corporate Governance (ESG) yang mengedepankan kegiatan pembangunan, investasi, dan bisnis yang berkelanjutan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra