NARASIBARU.COM, Jakarta - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menepis anggapan bahwa evaluasi kinerja terhadap Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri hanya sebatas formalitas.
Menurut Syaefuloh, Heru Budi telah menjalani evaluasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebanyak dua kali sejak ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI.
“Enggak (formalitas), kata siapa? nggak ada,” katanya, Kamis, 18 Mei 2023.
Ia menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan Kemendagri terhadap Heru Budi merupakan amanat Undang-undang. Setiap penjabat gubernur dan bupati di daerah lain juga menjalani evaluasi dari Kemendagri.
“Ya jadi sesuai dengan amanah undang-undang setiap Pj Gubernur, Pj Bupati di setiap tiga bulanan dievaluasi kinerjannya,” ujarnya.
Syaefuloh mengatakan Heru Budi menjalani evaluasi yang pertama pada Februari lalu dan yang kedua pada Rabu, 17 Mei 2023. Sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi menjalani evaluasi setiap tiga bulan.
Itu artinya, menurut Syaefuloh, Kepala Sekretariat Kepresidenan itu sudah dua periode memimpin Ibu Kota.
“Melalui tim di Kemendagri yang digawangi oleh Itjen Kemendagri dan kemarin Pak Gubernur berkesempatan untuk dievaluasi yang kedua, kan sudah dua periode selama enam bulan,” katanya.
Artikel Terkait
Proyek Lumbung Pangan Disorot: Anggaran 2025 Dipakai di 2024 & Potensi Kerugian Negara
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis