NARASIBARU.COM, Jakarta - Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat menepis anggapan bahwa evaluasi kinerja terhadap Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur oleh Kementerian Dalam Negeri hanya sebatas formalitas.
Menurut Syaefuloh, Heru Budi telah menjalani evaluasi di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri sebanyak dua kali sejak ditunjuk sebagai Pj Gubernur DKI.
“Enggak (formalitas), kata siapa? nggak ada,” katanya, Kamis, 18 Mei 2023.
Ia menyampaikan bahwa evaluasi yang dilakukan Kemendagri terhadap Heru Budi merupakan amanat Undang-undang. Setiap penjabat gubernur dan bupati di daerah lain juga menjalani evaluasi dari Kemendagri.
“Ya jadi sesuai dengan amanah undang-undang setiap Pj Gubernur, Pj Bupati di setiap tiga bulanan dievaluasi kinerjannya,” ujarnya.
Syaefuloh mengatakan Heru Budi menjalani evaluasi yang pertama pada Februari lalu dan yang kedua pada Rabu, 17 Mei 2023. Sebagai Penjabat Gubernur, Heru Budi menjalani evaluasi setiap tiga bulan.
Itu artinya, menurut Syaefuloh, Kepala Sekretariat Kepresidenan itu sudah dua periode memimpin Ibu Kota.
“Melalui tim di Kemendagri yang digawangi oleh Itjen Kemendagri dan kemarin Pak Gubernur berkesempatan untuk dievaluasi yang kedua, kan sudah dua periode selama enam bulan,” katanya.
Artikel Terkait
Program Makan Bergizi (MBG) Bappenas: Lebih Mendesak dari Lapangan Kerja?
Anwar Abbas Peringatkan Prabowo Soal Dewan Perdamaian AS-Israel: Analisis Risiko & Dana Rp16,7 T untuk Gaza
Deddy Corbuzier Beri Bantuan Tempat Usaha untuk Penjual Es Gabus yang Difitnah: Kronologi & Kritiknya
Perluasan Sawit di Papua: 5 Manfaat Besar untuk Ekonomi, OAP, dan Energi Nasional