Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ini Alasan Hakim Imelda

- Rabu, 20 Desember 2023 | 12:31 WIB
Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ini Alasan Hakim Imelda

Dalam permohonannya, Firli meminta PN Jaksel mengabulkan seluruh permohohannya. Firli meminta PN Jaksel menyatakan penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL tidak sah. Firli meminta surat perintah penyidikan (sprindik) atas perkara yang menjeratnya tidak sah atau tidak berdasarkan hukum.

Tak hanya itu, Firli juga meminta PN Jaksel memerintahkan Karyoto untuk menghentikan penyidikan kasus pemerasan terhadap SYL dan menyatakan laporan polisi Nomor: LP/A/91/X/2023/SPKT.DIRESKRIMSUS POLDA METRO JAYA tanggal 09 Oktober 2023 dicabut, tidak sah, dan tidak berlaku  (tan/ jpn n/kn)

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: paradapos.com


Halaman:

Komentar