Ali menjelaskan, KPK telah membantarkan Lukas Enembe sejak 23 Oktober 2023.
Lukas Enembe menjalani perawatan intensif di ruang Paviliun RSPAD.
Ali Fibri mengatakan, KPK bekerja sama dengan IDI dan tim dokter dari RSPAD untuk menangani Lukas Enembe.
“Serta pihak keluarga juga mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada LE secara optimal,” jelasnya.
Diakui Ali Fikri, saat dalam pemeriksaan KPK Lukas Enembe dalam kondisi mengalami berabagai penyakit.
Sehingga proses pemeriksaan oleh Tim Penyidik KPK dan pelaksanaan sidang di pengadilan selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim Dokter.
Ali Fikri mengatakan Lukas Enembe telah diputus bersalah dalam sidang di Pengadilan Tipikor dan divonis 8 tahun penjara.
Namun kemudian diperberat hukumannya di tingkat banding dari 8 menjadi 10 tahun penjara.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: smol.id
Artikel Terkait
Sosok Bonatua Silalahi yang Teliti Ijazah Jokowi Tapi Malah Dapat Data Sampah, Gugat UU Pemilu
Jimly Asshiddiqie Kasihan ke Dokter Tifa Hingga Beri Keuntungan Ini, Meski Akhirnya WO
Geger! Turis Muda Meninggal Dunia di Bali Diduga Keracunan Kutu Busuk
Prabowo: Pendidikan Dokter hingga Perawat akan Dibiayai Negara, Beasiswa Penuh!