TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut ini akan dibahas mengenai ada 3 komponen yang harus dipenuhi oleh KPM untuk mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH.
Para keluarga penerima manfaat atau KPM harus memiliki salah satu komponen agar mendapatkan Bansos PKH selain terdata di DTKS.�
Adapun untuk besaran dana�bantuan sosial�yang diterima oleh para KPM bervariatif, seperti halnya Program Keluarga Harapan (PKH) terdapat beberapa komponen di dalam KPMnya.
Dana�Bansos�paling kecil (minimal) yang akan diterima oleh KPM sebesar 375.000, yang mana ini dari salah satu komponen�PKH.
Pasalnya terdapat beberapa komponen pada Bansos PKH, antara lain komponen Kesehatan, komponen Pendidikan, dan komponen Kesejahteraan Sosial.
Untuk komponen Kesehatan yakni ibu hamil dan anak usia dini, kemudian komponen Pendidikan mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP), dan Sekolah Menegah Atas (SMA).
� Pencairan Dana PKH dan BPNT Lewat PT Pos Indonesia, Selanjutnya Ketahui Nama Penerima Bansos Disini!
Kemudian untuk komponen Kesejahteraan Sosial yakni lanjut usia (lansia) dan penderita disabilitas berat, yang mana�jumlah�dana�Bansos�setiap komponennya berbeda.
Dana�Bansos�untuk komponen Pendidikan tingkat SMP adalah sebesar Rp1.500.000 per tahun.
Dana�Bansos�dicairkan 4 kali dalam setahun, maka untuk komponen Pendidikan tingkat SMP dana�Bansos�yang diterima Rp375.000.
Adapun untuk�pencairan�dana�Bansos�para KPM dapat menerimanya melalui Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), atau melalui Kantor POS Indonesia.
� Akan Ada Agenda Penting Usai Pencairan Bansos BPNT dan PKH Tahap 2, Cek Penjelasannya Disini!
Berikut ini merupakan 3 komponen yang harus dipenuhi oleh keluarga penerima manfaat atau KPM agar mendapatkan bantuan sosial atau Bansos PKH, yaitu:
1. Komponen Kesehatan
Terdapat dua kategori di dalam komponen kesehatan yaitu kategori ibu hamil atau nifas dan kategori anak usia dini.
Untuk kategori ibu hamil akan dibayarkan pada kehamilan kedua dan untuk kategori anak usia dini diperuntukkan untuk anak-anak pra sekolah atau belum bersekolah formal.
Anak-anak usia dini yang akan mendapatkan Bansos PKH merupakan anak dengan umur 0 bulan hingga 6 tahun.
� Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Sudah Cair Bulan Mei 2023, Inilah Berapa Hal yang Wajib KPM Ketahui!
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci