Lebih lanjut, Pemkab Sleman telah melaksanakan tahapan Penyederhanaan Struktur Organisasi dan Penyetaraan Jabatan ditandai dengan Pelantikan Pejabat Penyetaraan pada Desember 2021 dan Mei 2022.
“Untuk mewujudkan tujuan dan sasaran Penyederhanaan Birokrasi telah disusun Peraturan Bupati yang mengatur sistem kerja dan mengatur kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dari setiap Perangkat Daerah termasuk UPTD, Puskesmas, RSUD dan Sekolah,” jelasnya
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Sleman, Heri Kuntadi dalam laporannya mengatakan tujuan sosialisasi ini tentu memberikan pemahaman kepada Perangkat Daerah di Pemkab Sleman mengenai rencana implementasi sistem kerja baru, SOTK baru yang melandasi sistem kerja baru, pengaturan mekanisme kerja baru dan perubahan atas tugas, tanggung jawab dan hak serta tahapan pelaksanaan yang harus dipersiapkan setiap Perangkat Daerah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: sijogja.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?