NARASIBARU.COM — Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) lakukan tindakan ke Indra Charismiadji, Jubir Timnas AMIN ditangkap, terkait kasus pajak yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf, menyampaikan keheranannya terkait penangkapan ini, mengingat kasus tersebut sudah lama beredar, tetapi baru ditindaklanjuti saat ini.
"Kasusnya sudah lama, kasus pajak sudah beberapa tahun yang lalu," kata Ari.
Baca Juga: Larangan untuk Penderita Asam Lambung, Harus Hindari ini Agar Tidak Sering Kambuh
Ari Yusuf menyatakan bahwa kasus pajak yang mencuat beberapa tahun lalu telah dikomunikasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak.
"Nah ini pertanyaan kita apakah perlu dilakukan penahanan untuk kasus yang seperti itu? Dan kenapa penahanannya baru-baru sekarang ketika Pak Indra lagi aktif-aktifnya membantu di Timnas AMIN," sambungnya.
Artikel Terkait
Iran Ancam Serang Jantung Tel Aviv: Analisis Ancaman Militer & Respons AS
Ledakan di Teheran: Uji Coba Militer Iran di Tengah Ancaman AS dan Eskalasi Ketegangan
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra