TRIBUNKALTIM.CO - Hingga saat ini, Dito Mahendra, tersangka dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal ini masih buron.
Bareskrim Polri telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang atau DPO terhadap Dito Mahendra yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani ini.
Dari pengakuan Asisten Rumah Tangga atau ART, Dito Mahendra tinggal bersama Nindy Ayunda di salah satu rumahnya.
Fakta ini terungkap dari pengakun ART Dito Mahendra yang diamankan polisi.
Selain menetapkan Dito Mahendra sebagai DPO, polisi juga berencana memanggil kembali Nindy Ayunda yang disebut sebagai kekasih seteru Nikita Mirzani tersebut.�
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri kembali�menggeledah dua rumah�Dito Mahendra�di kawasan Cilandak dan Cipete,�Jakarta Selatan�kemarin.
Dalam penggeledahan tersebut, selain menyita barang bukti, pihak kepolisian juga mengamankan lima orang saksi yang merupakan pembantu�Dito Mahendra�dan kekasihnya,�Nindy Ayunda�dari dua rumah tersebut.
"Telah mengamankan lima orang saksi pembantu Dito M atau Nindy Ayunda pada dua TKP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Sabtu (20/5/2023) seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Bareskrim Amankan 5 Pembantu Dito Mahendra dan Nindy Ayunda, Terungkap Majikannya Tinggal Bersama.
Djuhandhani mengatakan kelima saksi itu diamankan pihaknya untuk dimintai keterangan terkait aktivitas keduanya.
Dari keterangan seorang pembantunya, diketahui jika�Dito Mahendra�memang tinggal di salah satu rumahnya di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat,�Jakarta Selatan.
"Bahwa benar Mahendra Dito Sampurno dan Nindy Ayunda tinggal bersama Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan," ucapnya.
Saat ini, lanjut Djuhandhani, pihaknya juga menyita handphone para pembantunya yang dimintai keterangan soal keberadaan Dito Mahendra.
Baca juga: Sosok Dito Mahendra yang Dulu Laporkan Nikita Mirzani, Kini DPO Senpi Ilegal hingga 5 ART Diamankan
"Rencana tindak lanjut menganalisa HP para saksi yang berada di rumah Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru�Jakarta Selatan�dan Jalan Intan RSPP No. 8, Cilandak Barat,�Jakarta Selatan," tuturnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggeledah dua rumah milik tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra pada Jumat (19/5/2023) kemarin.
Penggeledahan itu berdasarkan surat Perintah (Sprin) Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup lainnya nomor Sp.Dah/60/V/RES.1.17./2023/Dittipidum; dan nomor Sp.Dah/61/V/RES.1.17./2023/Dittipidum yang diterbitkan.
"Kami menggeledah dua rumah tersangka Mahendra Dito Sampurno alias�Dito Mahendra�di dua alamat.
Pertama di Jalan Intan RSPP Nomor 8, Cilandak Barat, Jakarta Selatan.
Dan kedua di Jalan Taman Brawijaya III, Nomor 6A, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023).
Djuhandhani mengatakan penggeledahan tersebut dibagi atas dua tim penyidik Dittipidum�Bareskrim Polri.
"(Penggeledahan dilakukan) kemarin. Jadi pukul 15.00 WIB tim 1 berangkat dari kantor Bareskrim Polri menuju ke alamat rumah yang di Jalan Taman Brawijaya III.
Kemudian tim 2 menuju ke alamat rumah tersangka di Jalan Intan RSPP," ungkapnya.
Dalam penggeledahan di dua rumah itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya menyita sejumlah barang bukti.
Dari rumah pertama di Jalan Brawijaya, polisi menyita satu buah paspor atas nama Mahendra Dito Sampurno dengan nomor C9139533 yang berlaku hingga 27 May 2027, satu pucuk airsoft gun jenis pistol dengan Nomor WET5168 buatan Taiwan, satu buah boks senjata api Cabot Gun, 45 ACP SN CGC1144 dan satu unit hp merk Nokia.
Sementara itu di rumah kedua, polisi menyita satu pucuk senjata airsoft gun hitam merk Wingmaster Shotgun Model 870 yang dilengkapi dengan 1 magazin warna hitam.
Baca juga: Dito Mahendra Masih DPO, 2 Rumahnya Digeledah, Polisi Kembali Temukan Senjata dan Peluru
Selanjutnya, 29 butir peluru lapua kaliber 7,62 x 39 mm, 25 butir peluru MU1-TJ kaliber 9 x 19 mm, 24 butir peluru yang ada di dalam kotak warna hitam bertuliskan Eley, satu buah flashlight merk night evolution, satu buah performance pistol barrel glock Swenson berwarna hitam, satu buah kotak warna hitam yang berisi lima belas selongsong peluru dan KTP atas nama Mahendra Dito Sampurno.
Bareskrim Polri telah menetapkan�Dito Mahendra�sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Polisi pun beberapa kali memanggil�Dito Mahendra�untuk diperiksa.
Namun, yang bersangkutan kerap mangkir dan hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.
Nindy Ayunda Bakal DIpanggil Lagi
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengatakan, pada panggilan pertama, Nindy Ayunda tidak hadir pemeriksaan sebagai saksi.
Baca juga: Kabar Terbaru Dito Mahendra, Terjawab Misteri Keberadaan Pacar Nindy Ayunda, Keluarga Beri Informasi
Polri pun melayangkan panggilan kedua.
"Dipanggil pertama belum datang, kalau enggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap lakukan panggilan kedua," ujar Djuhandhani di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/5/2023).
Akan tetapi, Djuhandhani belum bisa memberikan kapan panggilan kedua terhadap Nindy Ayunda.
"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional.
Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir.
Artikel Terkait
Begini Tanggapan Ignasius Jonan Soal Utang Whoosh usai Temui Prabowo
Budi Arie Bantah Projo Singkatan Pro Jokowi, Jejak Digital 2018 Justru Dia Jelas-jelas Ngomong Gitu
Presiden Prabowo Panggil Eks Menhub Ignasius Jonan ke Istana, Bahas Polemik Whoosh?
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid