Sementara undian dilaksanakan secara berkala hingga semua anggota mendapatkan giliran yang sama.
Dalam konteks tersebut, hakikat�arisan�sama halnya meminjamkan uang kepada orang lain.
Adapun bagi orang yang menerima giliran pertama maka sama halnya ia berhutang.
Sementara bagi orang yang teakhir mendapatkan giliran maka sama halnya ia menjadi pemberi utang kepada orang lain.
Dilansir dari almanhaj.or.id via TribunJabar yang ditulis Ustaz Kholid Syamhudi Lc, menjelaskan hukum arisan secara umum.
Ustaz Kholid Syamhudi menjelaskan ada dua pendapat para Ulama dalam menghukumi arisan dalam bentuk hakikat arisan yang dijelaskan tadi.
Pendapat pertama dari Syaikh Prof Dr Shalih bin Abdillah Al Fauzan, Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu syaikh dan Syaikh Abdurrahman al barak, yaitu hukum�arisan�adalah haram.
Landasan hukum�arisan�tersebut diharamkan karena mengacu pada akad utang bersyarat.
Arisan seperti mengutang dengan syarat diberi utang dari peserta lainnya.
Baca juga: Senyum Semringah Ayu Dewi Kumpul dengan Geng Cendol di Tengah Isu Regi Selingkuh, Bakal Umrah Bareng
Pada dasarnya utang disyariatkan bertujuan mengharap ridha Allah untuk membantu meringankan orang yang berhutang, bukan menjadikan sarana keuntungan dari orang yang berutang.
Hal ini selaras dengan apa yang dijelaskan Ustaz DR Khalid Basalamah dalam sesi pertanyaan di kanal youtube Kajian Ar-Rahman.
Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan utang di dunia menghambat seseorang untuk masuk surga.
Utang merupakan sesuatu yang harus dibayar, wajib ditunaikan.
Menurutnya jika utang tidak dapat dibayar maka akan masuk dalam penimbangan di yaumul hisab.
"Masalah ia dihambat masuk surga dilihat nanti, kalau setalah utang itu amal baiknya berkurang maka masuk neraka dahulu," jelas Ustadz DR Khalid Basalamah.
Baca juga: Gaya Umi Kalsum Arisan Nyonya-nyonya Disorot, Nyawer Segini, Akui Ayu Ting Ting Sumber Uang
Dijelaskan Ustadz DR Khalid Basalamah, hal tersebut seperti dalam hadis Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam.
Dar Ibnu �Umar, Rasulullah shallallahu �alaihi wa sallam bersabda:
???? ????? ?????????? ???????? ???? ???????? ?????? ???? ??????????? ?????? ????? ???????? ????? ????????
�Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki utang satu dinar atau satu dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham� (HR. Ibnu Majah no. 2414. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Ustadz DR Khalid Basalamah mengatakan�arisan�sama halnya membuka pintu utang.
Perkara muamalah di zaman ini termasuk�arisan�menurut Ustadz DR Khalid Basalamah laikanya memilit utang secara sengaja.
Utang dibuat bahkan diprogram dengan berbagai macam bentuk penawaran.
Seperti kredit rumah, mobil, handphone, dan masih banyak yang lainnya.
Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan membuka pintu utang di dalam Islam tidak diperbolehkan, kecuali dalam keadaan udzur.
Baca juga: Gaya Emak-emak Konvoi Naik Motor Tapi Tak Pakai Helm di Jalan Raya Disorot, Langsung Ditilang Polisi
Oleh karenanya utang adalah bagian dari pelanggaran.
"Ada orang mampu kaya raya, tapi kepemilikannya itu cicilan. Membuka pintu utang berbahaya sekali," ujarnya.
Ustadz DR Khalid Basalamah menjelaskan Rasulullah berkata, orang mati sahid saja diampuni dosa-dosanya kecuali�hutangnya.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa hendaknya ruh seorang mukmin bergantung antara langit dan bumi selama�hutangnya masih belum dibayar.
Baca juga: Kepergok Curi Kue Butter Cookies Dijepit di Paha, Emak-emak Nangis Histeris, Bos Toko: Jangan Akting
Sementara itu, sebagian lagi pendapat para ulama ada yang memperbolehkannya.
Fatwa�arisan�diperbolehkan ini datang dari al-hafizh Abu Zur'ah al-'raqi (wafat tahun 826), (lihat Hasyiyah al-Qalyubi 2/258) fatwa anggota dewan majelis Ulama besar (Hai'ah Kibaar al-Ulama) Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin serta Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Jibrin.
Pendapat mereka memperbolehkan�arisan�karena dilandaskan pada syariat utang membantu orang lain.
Pendapat para ulama ini,�arisan�memberikan bantuan, tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa.
Arisan bisa menjadi salah satu cara memenuhi kebutuhan orang yang dibutuhkan dan menolong mereka untuk menghindari muamalat terlarang.
Orang yang berhutang dapat menggunakan uang tersebut dalam waktu tertentu kemudian dikembalikan sesuai dengan jumlah uang yang diambilnya tanpa ada penggantian dan perbaikan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Sumber: jatim.tribunnews.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
AHY Pastikan APBN Bakal Ikut Menanggung Utang Whoosh
Siap Tanggung, Prabowo Minta Jalur Whoosh Dilanjut hingga Banyuwangi Jawa Timur
Ahmad Sahroni Cerita Jatuh dari Plafon Saat Rumahnya Dijarah
Media Israel: Netanyahu Lakukan Ritual Penyembelihan Sapi Merah Suci