NARASIBARU.COM - Tidak jera. Demikian ungkapan yang pas untuk Donald Ignatius Sumanto, mantan narapidana penistaan agama.
Dalam tangkapan video singkat yang beredar, tampak Donald kembali memantik suasana panas umat Muslim.
Dengan tegas, dia mengatakan Nabi Muhammad SAW adalah sosok fiktif atau tidak pernah ada sebagai pribadi.
"Bukan rahasia lagi, banyak orang yang sangat menyakini, bahwa Nabi Muhammad sesungguhnya hanyalah tokoh fiktif," katanya, dilansir dari rekaman video yang beredar, Sabtu (3/5/2025).
Lebih lanjut, dia menggaris bawahi yang dimaksud fiktif adalah tidak pernah ada pribadinya dan hanya rekayasa atau imajiner.
"Artinya tidak pernah ada sebagai suatu pribadi, sebagaimana yang saat ini diyakini banyak sekali orang. Fikif artinya tokoh hasil imajinasi atau imajiner yang tidak sungguh-sungguh pernah ada," jelasnya.
Tayangan potongan video ini pun cepat menuai reaksi keras publik.
"Kacau, Ya Allah. Mantan napi penistaan agama Donald Ignasius berulah lagi, kali ini sebut Nabi Muhammad adalah fiktif," timpal akun X anonim dhemit_is_back @dhemit_is_back.
Untuk diketahui, sebelumnya Donald Ignatius Sumanto juga pernah membuat geger, karena membuat video SARA.
Saat itu, dia menyatakan, bahwa syahadat dalam agama Islam adalah bentuk kesaksian palsu. Dia juga mempersoalkan kalimat pengakuan keimanan seorang Muslim tidak sah, pada 21 Maret 2016.
Akibatnya, pemilik channel YouTube "Donald Bali" itu ditangkap polisi dari Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali yang dipimpin Komisaris Polisi I Wayan Wisnawa Adiputra.
Dia ditangkap di Tabanan, dengan sangkaan melanggar Undang Undang ITE pasal 28 ayat 2.dan dijerat pidana di atas 5 tahun.
Sumber: harianmassa
Artikel Terkait
Berkas Epstein Dibuka: Memo FBI Sebut Trump Dikendalikan Israel - Fakta dan Isi Dokumen
Misteri Ayah Kandung Ressa Rossano: Fakta, Spekulasi, dan Klarifikasi Terbaru
Prilly Latuconsina Kerja Baru Jadi Sales di Summarecon Mall Bekasi, Ini Alasannya
Kapolri vs Jokowi: Analisis Agenda Politik dan Perjuangan yang Berbeda