Adapun dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023, perusahaan melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bantah Tudingan PHK Massal
Toko Gunung Agung membantah isu PHK kepada 350 orang karyawannya. Menurut perusahaan hal tersebut tidak benar dan cenderung menyesatkan.
Direksi perusahaan mengakui telah menerima surat dari Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) pada 24 Maret 2023.
"Kami telah menanggapi seluruh surat yang kami terima sesuai dengan proporsi dan keadaan yang sebenarnya, namun kami tidak mendapatkan tanggapan kembali dari ASPEK Indonesia mau pun dari bekas pekerja yang bersangkutan," terangnya.
Di mana dalam surat yang diterima disebutkan bahwa jumlah bekas pekerja Toko Buku Gunung Agung yang menyampaikan tuntutan melalui ASPEK Indonesia kepada kami adalah sebanyak 16 orang, yang kontrak kerjanya telah berakhir pada tahun 2022.
"Oleh karena itu informasi dan pemberitaan yang berkembang dengan membuat seolah-olah Toko Buku Gunung Agung telah melakukan PHK sebanyak 350 orang adalah tidak benar dan cenderung menyesatkan," tegas Direksi PT GA Tigabelas.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
SP3 Kasus Ijazah Jokowi: Dampak Restorative Justice pada Eggi Sudjana & Damai Hari Lubis
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra, Termasuk Tambang Agincourt Grup Astra
Insiden Paspampres vs Pers Inggris di London: Kronologi Lengkap & Tanggapan Resmi
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?